
DALAM pemenuhan kewajiban perpajakan, orang yang memberikan jasa, untuk dan atas namanya sendiri, memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, disebut wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas.
Default-nya, sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WP DN) dengan peredaran bruto tertentu dikenai PPh final 0,5%, kecuali penghasilan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.
Penghasilan dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022 adalah: (a) penghasilan yang diterima/diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; (b) penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang/telah dibayar di luar negeri; (c) penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan tersendiri; dan (d) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jika membaca Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 55/2022 saja maka kita akan menyimpulkan bahwa semua WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5%. Padahal, kita perlu melihat ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022.
Dalam pasal itu diuraikan beberapa profesi penyedia jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud, yakni: (a) tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Kemudian, (b) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; (c) olahragawan; (d) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Lalu, (e) pengarang, peneliti, dan penerjemah; (f) agen iklan; (g) pengawas atau pengelola proyek; (h) perantara; (i) petugas penjaja barang dagangan; (j) agen asuransi; (k) distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Terbaru, ada perubahan penting yang harus diketahui para pekerja bebas. Mulai 22 April 2026, melalui PP 20/2026, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 dengan penyesuaian atau penambahan jenis profesi itu sehingga ada harmonisasi dengan PMK 168/2023.
Contoh, ada penambahan frasa ‘dan tenaga ahli sejenis lainnya’ pada huruf a. Artinya, semua tenaga ahli yang sejenis dengan pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris juga tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Kemudian, penambahan beberapa jenis profesi yang juga tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final pada huruf b, yaitu ‘pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer/pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya’.
Lalu, ada penambahan pada huruf d dengan frasa ‘dan profesi sejenis lainnya’. Dengan demikian, semua profesi yang sejenis dengan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator juga tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Selanjutnya, pada huruf e ditambahkan frasa ‘dan profesi sejenis lainnya’. Artinya, semua profesi yang sejenis dengan pengarang, peneliti, penerjemah, juga tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Pada huruf h ditambahkan dengan frasa ‘atau orang yang menemukan pelanggan’. Dengan demikian, perantara atau orang yang menemukan pelanggan tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sementara itu, untuk huruf c, f, g, i, j,dan k tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, penafsirannya, jika WP OP berprofesi selain yang tercantum dalam positive list Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026 (misalnya jasa detektif, bodyguard, supir lepas, atau profesi lainnya) maka dia boleh menghitung pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Sementara bagi yang berprofesi sebagaimana tersebut dalam positive list di atas, tidak boleh menggunakan tarif PPh final 0,5%. Dengan demikian, mereka wajib menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun demikian, jika omzetnya berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka WP tersebut berhak melakukan pencatatan dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan rumus peredaran bruto setahun (tanpa dikurangi biaya) X% tarif norma. Pengajuan penggunaan NPPN dilakukan via coretax paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau sejak berakhirnya tahun pajak. Jika terlambat maka wajib membuat pembukuan.
Untuk membedakan antara seorang pekerja bebas dan usahawan, kita dapat melihat penjelasan Pasal 56 ayat 4 PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Sesuai dengan penjelasan tersebut, jika jasa ini dalam bentuk usaha maka penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Misalnya, seseorang memiliki keahlian bermain musik. Apabila dia mengajar musik untuk dan atas namanya sendiri, untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, maka dia menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Artinya, penghasilannya dari mengajar musik tersebut dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final.
Namun demikian, jika dia memiliki usaha kursus musik dan mempekerjakan orang lain maka dia tidak melakukan pekerjaan bebas, tetapi usaha. Dengan demikian, untuk menghitung PPh-nya, dia diperkenankan menggunakan tarif PPh final 0,5% (jika omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun).
Terkait dengan PP 20/2026, dengan dihapuskannya Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu tertentu bagi WP OP dan PT perorangan untuk menggunakan tarif PPh final dihapus (tidak dibatasi lagi). Selain itu, terdapat juga relaksasi di ketentuan peralihannya.
Adapun salah satu ketentuan peralihannya adalah WP OP dan PT perorangan yang jangka waktu pemanfaatan PPh finalnya berakhir pada 2024 (WP OP) dan 2025 (WP OP dan PT perorangan) dapat dikenai PPh final 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026, sepanjang WP yang bersangkutan memenuhi kriteria berdasarkan PP 55/2022.
