JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memuat aturan yang terperinci mengenai pendirian financial center atau pusat finansial internasional Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyelenggaraan financial center akan diatur secara lebih terperinci dalam undang-undang tersendiri.
"Jadi undang-undang tersendiri," ujar Airlangga ketika ditanya oleh wartawan, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Sebagaimana diatur dalam UU 4/2026, undang-undang mengenai penyelenggaraan financial center di Indonesia harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
Menurut Airlangga, undang-undang mengenai pusat finansial internasional Indonesia akan dibahas bersama Komisi XI DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebagai informasi, UU 4/2026 mendefinisikan financial center sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Kegiatan usaha pada kawasan dimaksud mencakup kegiatan sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Pusat finansial internasional Indonesia nantinya bakal dikelola oleh dewan pusat finansial internasional Indonesia.
Pelaku usaha di kawasan dimaksud akan mendapatkan fasilitas pajak khusus serta mendapatkan perlakuan pajak khusus. Fasilitas dan perlakuan khusus dianggap perlu untuk mencapai tujuan dari pembentukan financial center, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional. (dik)
