JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merombak ketentuan soal tata cara pelunasan cukai.
DJBC menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026 yang menggantikan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Perombakan ini bertujuan memodernisasi ketentuan tata cara pelunasan pita cukai.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, ketentuan ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-3/BC/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Pasal 2 PER-3/BC/2026 menyatakan cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sementara itu, cukai atas BKC yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara:
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%.
Kemudian, pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 55%; MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol sampai dengan 55%; dan hasil tembakau (HT).
Dalam PER-3/BC/2026 memuat banyak pengaturan soal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai. Dalam peraturan ini juga ditegaskan berbagai layanan yang terdigitalisasi sehingga proses administrasi pelunasan cukai dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan.
Selain itu, diatur pula terhadap pengajuan Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik dapat dikenakan pembatasan berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S). SAC-S merupakan sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
Pembatasan berdasarkan manajemen risiko ditentukan oleh namun tidak terbatas pada:
Ketentuan soal pembatasan pengajuan P3C berdasarkan manajemen risiko sebelumnya sempat diatur dalam pasal 15A PER-10/BC/2025.
Di sisi lain, PER-3/BC/2026 menyatakan dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara, SKP cukai dapat terintegrasi dengan SKP kepabeanan. Integrasi itu minimal meliputi:
Pada saat PER-3/BC/2026 ini berlaku, dalam hal SKP belum diterapkan secara penuh (mandatory), tata cara pelunasan cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Penerapan SKP secara mandatory dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak berlakunya PER-3/BC/2026 ini.
Pada saat PER-3/BC/2026 ini mulai berlaku, PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walaupun ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utara pada 29 April 2026, PER-3/BC/2026 ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (dik)
