PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Juni 2025 | 15.30 WIB
PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Melalui beleid itu, DJP menegaskan kembali bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dimungkinkan sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Dalam permohonan, wajib pajak harus menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.

Wajib pajak juga bisa melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Melalui permohonan tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan bahwa:

  1.  Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Pernyataan ini disampaikan dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali.

Apabila mengacu pada format surat permohonan perubahan metode pembukuan serta perubahan tahun buku, penyampaian ketiga pernyataan tersebut dilakukan dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, PER-8/PJ/2025 juga mengatur persyaratan tambahan atas permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kali kedua atau seterusnya.

Bagi wajib pajak yang ingin kembali mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku maka harus telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kini diajukan via Coretax DJP. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan via Modul Layanan Wajib pajak, Menu Modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dan kategori sub-layanan AS.15.

Atas permohonan wajib pajak itu, dirjen pajak akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan. Berdasarkan hasil penelitian, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan permohonan.

Dirjen pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut maksimal 15 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Apabila dirjen pajak belum menerbitkan keputusan dalam kurun waktu itu, permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Terhadap permohonan yang dianggap disetujui tersebut, dirjen pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku maksimal 5 hari kerja sejak jangka waktu 15 hari terlampaui.

Sebagai informasi, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan berlaku di antaranya dalam penerapan:

  1. tahun buku;
  2. metode penilaian persediaan; atau
  3. metode penyusutan dan amortisasi.

Contoh taat asas itu, misalnya wajib pajak tahun lalu menggunakan metode penilaian persediaan secara rata-rata (average). Berarti, wajib pajak tersebut juga harus menggunakan metode penilaian persediaan yang sama tahun berikutnya.

Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat mendapat persetujuan dari dirjen pajak. Untuk mendapat persetujuan tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Nah, permohonan inilah yang diatur dalam PER-8/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.