APBN 2026

Pemerintah Mulai Tawarkan ST016, Segini Besaran Kuponnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2026 | 17.00 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan ST016, Segini Besaran Kuponnya
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel jenis Sukuk Tabungan Seri ST016T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Seri ST016T4 (tenor 4 tahun).

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penawaran ST016T2 dan ST016T4 menjadi bagian dari pembiayaan APBN 2026. Penawaran kedua seri SBSN ini juga bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik.

"Pada hari ini, pemerintah resmi membuka masa penawaran ST016T2 dan Green Sukuk Seri ST016T4 kepada investor individu warga negara Indonesia," bunyi keterangan DJPPR, Jumat (8/5/2026).

Masa penawaran ST016T2 dan ST016T4 dibuka pada 8 Mei sampai 3 Juni 2026. ST016T2 dan ST016T4 menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) minimal sebesar 6,05% per tahun untuk ST016T2 dan 6,25% per tahun untuk ST016T4.

ST016T2 dan ST016T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST016T2 dan ST016T4 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST016T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST016T4. Proses pemesanan ST016T2 dan ST016T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada ST016T2 dan ST016T4 dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

"Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBSN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBSN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.