PMK 28/2026

Beda Alasan WP Kriteria Tertentu Dicabut di PMK 28/2026 vs PMK 39/2018

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Mei 2026 | 15.00 WIB
Beda Alasan WP Kriteria Tertentu Dicabut di PMK 28/2026 vs PMK 39/2018
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 memperluas alasan yang membuat penetapan wajib pajak (WP) kriteria tertentu dicabut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK 28/2026, wajib pajak (WP) yang memenuhi ketentuan dan telah mengajukan permohonan penetapan akan diterbitkan keputusan penetapan sebagai WP dengan kriteria tertentu.

“Keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu...mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Untuk itu, WP perlu memerhatikan alasan-alasan yang membuat keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu dicabut. Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2026, kini ada 8 alasan yang membuat keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu dicabut.

Pertama, terlambat menyampaikan SPT Tahunan (sama seperti ketentuan terdahulu). Kedua, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut (sama seperti ketentuan terdahulu).

Ketiga, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender (sama seperti ketentuan terdahulu). Keempat, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (sama seperti ketentuan terdahulu).

Kelima, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya (ketentuan baru). Keenam, memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran (ketentuan baru).

Ketujuh, terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan (ketentuan baru). Kedelapan, menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu yang:

  • tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah;
  • diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian/WTP (unqualified opinion);
  • merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan;
  • diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik;
  • dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  • dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Alasan yang kedelapan merupakan penyesuaian dari ketentuan terdahulu. Sebelumnya, Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021 akan mencabut penetapan apabila WP menyampaikan laporan yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Selain itu, masih berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, pencabutan juga dilakukan apabila WP menyampaikan laporan keuangan dengan pendapat selain WTP. Hal ini berarti PMK 28/2026 mempertegas ketentuan seputar laporan keuangan yang disampaikan WP kriteria tertentu.

Ketentuan pencabutan status WP kriteria tertentu tersebut juga menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Sebab, PMK 28/2026 juga memperketat ketentuan laporan keuangan yang menjadi standar agar WP dapat ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.