JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 memperluas alasan yang membuat penetapan wajib pajak (WP) kriteria tertentu dicabut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK 28/2026, wajib pajak (WP) yang memenuhi ketentuan dan telah mengajukan permohonan penetapan akan diterbitkan keputusan penetapan sebagai WP dengan kriteria tertentu.
“Keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu...mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Untuk itu, WP perlu memerhatikan alasan-alasan yang membuat keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu dicabut. Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2026, kini ada 8 alasan yang membuat keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu dicabut.
Pertama, terlambat menyampaikan SPT Tahunan (sama seperti ketentuan terdahulu). Kedua, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut (sama seperti ketentuan terdahulu).
Ketiga, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender (sama seperti ketentuan terdahulu). Keempat, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (sama seperti ketentuan terdahulu).
Kelima, terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya (ketentuan baru). Keenam, memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran (ketentuan baru).
Ketujuh, terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan (ketentuan baru). Kedelapan, menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu yang:
Alasan yang kedelapan merupakan penyesuaian dari ketentuan terdahulu. Sebelumnya, Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021 akan mencabut penetapan apabila WP menyampaikan laporan yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.
Selain itu, masih berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, pencabutan juga dilakukan apabila WP menyampaikan laporan keuangan dengan pendapat selain WTP. Hal ini berarti PMK 28/2026 mempertegas ketentuan seputar laporan keuangan yang disampaikan WP kriteria tertentu.
Ketentuan pencabutan status WP kriteria tertentu tersebut juga menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Sebab, PMK 28/2026 juga memperketat ketentuan laporan keuangan yang menjadi standar agar WP dapat ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026. (dik)
