JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,05 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 30 April 2026.
Dengan target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh DJP sebanyak 15,27 juta, artinya realisasinya sejauh ini sudah 85,46%.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 tercatat 13,05 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Sabtu (1/5/2026).
SPT Tahunan yang diterima DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 12,18 juta SPT. Angka tersebut terdiri atas 10,43 juta SPT Tahunan orang pribadi karyawan dan 1,43 juta SPT Tahunan orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, ada 874.476 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan. Jika diperinci, terdapat 846.682 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, 1.379 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), serta 194 wajib pajak migas.
Selain itu, ada pula 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan beda tahun buku, terdiri atas 26.184 SPT Tahunan berdenominasi rupiah dan 37 SPT Tahunan menggunakan dolar AS.
UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.
Kepada wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026.
Adapun untuk wajib pajak badan, DJP juga memutuskan memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Mulai tahun ini, pelaporan SPT dilaksanakan menggunakan coretax system. DJP pun mencatat sebanyak 18,99 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax.
Angka tersebut terdiri atas 17,80 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)
