WOMEN IN TAX

Manfaatnya Besar, TP Doc Jangan Dianggap Beban

Muhamad Wildan
Selasa, 28 April 2026 | 16.00 WIB
Manfaatnya Besar, TP Doc Jangan Dianggap Beban
<p>Senior Manager DDTC Consulting Pretty Wulandari&nbsp;dalam webinar seri kedua dari<em> Women in Tax: Getting Ahead of Tax 2026 </em>yang bertajuk <em>Transfer Pricing Documentation in the Era of Tax Compliance Monitoring (PMK 111/2025),</em> Selasa (28/4/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing documentation (TP Doc) perlu dianggap sebagai peluang bagi wajib pajak, bukan sebagai beban administratif belaka.

Senior Manager DDTC Consulting Pretty Wulandari mengatakan TP Doc memungkinkan wajib pajak untuk menjelaskan pertimbangan dari kebijakan penentuan harga (pricing policy) atas suatu transaksi afiliasi.

"Apa yang menjadi pertimbangan pricing policy ketika suatu perusahaan bertransaksi dengan afiliasi? Mengapa kita perlu melakukan penjualan ke afiliasi, bukan langsung end customer? Tanpa TP Doc, itu tidak bisa dijelaskan secara tertulis," ujar Pretty dalam webinar seri kedua dari Women in Tax: Getting Ahead of Tax 2026 yang bertajuk Transfer Pricing Documentation in the Era of Tax Compliance Monitoring (PMK 111/2025), Selasa (28/4/2026).

TP Doc juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak sudah wajar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

"Bagaimana kita memastikan kalau transaksi afiliasi kita sudah sesuai PKKU? Kita bikin narasi bisnisnya di TP Doc. Pada akhirnya, ketika pun nanti ada pembahasan atau diskusi, kita berbicara di halaman yang sama," ujar Pretty.

Dengan hadirnya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku mulai 2026, otoritas pajak diproyeksikan bakal kian mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

PMK 111/2025 sesungguhnya tidak memuat pengaturan yang mendetail mengenai pengawasan atas wajib pajak yang berkewajiban menyusun TP Doc. Namun, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa permintaan TP Doc merupakan salah satu dari beberapa instrumen pengawasan.

Untuk itu, wajib pajak hendaknya bersikap proaktif dan menyiapkan penyusunan TP Doc sebelum adanya permintaan dari fiskus.

"Jangan sampai surat resmi sudah dikirim baru kelimpungan membuat TP Doc atau dokumen pendukung untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi sudah PKKU," tutur Pretty.

Sesuai dengan PMK 172/2023, TP Doc perlu menunjukkan wajib pajak telah menerapkan PKKU yang diawali dengan identifikasi transaksi afiliasi dan dilanjutkan dengan analisis industri, analisis fungsional, analisis kesebandingan, hingga pemilihan metode.

Khusus transaksi afiliasi tertentu seperti transaksi jasa intragrup, pinjaman, pengalihan harta, restrukturisasi biaya, hingga penggunaan harta tidak berwujud, wajib pajak juga perlu menyiapkan tahapan pendahuluan sesuai dengan Pasal 13 PMK 172/2023.

Hal-Hal yang Sering Kali Ditanyakan Petugas Pajak

Dari seluruh tahapan tersebut, Pretty mengungkapkan 3 hal yang sering kali ditanyakan otoritas pajak dalam rangka pengawasan, antara lain pemilihan pembanding, pemilihan metode transfer pricing, dan penerapan PKKU atas wajib pajak yang mengalami kerugian.

Dalam melakukan pemilihan pembanding, wajib pajak perlu memperhatikan analisis kesebandingan, identifikasi ketersediaan pembanding internal dan identifikasi data pembanding eksternal, serta nilai kewajaran yang digunakan.

Pretty menuturkan wajib pajak perlu memperhatikan analisis kesebandingan sehingga wajib pajak nantinya bisa menentukan apakah transaksi akan diuji dengan menggunakan pembanding internal atau eksternal.

"Misal kita melakukan penjualan ke afiliasi, tetapi juga melakukan penjualan ke pihak independen. Analisis kesebandingan ini yang memungkinkan Bapak/Ibu untuk mapping, apakah memungkinkan kita membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen? Kalau 5 faktor kesebandingan itu terpenuhi, baru kita bisa menggunakan pembanding internal," katanya.

Untuk diperhatikan, 5 faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan antara lain syarat dan ketentuan kontrak, analisis fungsional, karakteristik produk/jasa, situasi ekonomi, dan strategi bisnis.

Terkait dengan pemilihan metode transfer pricing, wajib pajak perlu memperhatikan kesesuaian metode dengan karakterisasi transaksi afiliasi dan karakteristik usaha, ketersediaan pembanding, dan derajat kesebandingan transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding.

"Harus ada rambu-rambu ketika Bapak/Ibu memutuskan untuk menggunakan metode tertentu. Jangan sampai hanya dilihat karakteristik saja, harus dilihat lebih dalam," ujar Pretty.

Misal, wajib pajak yang merupakan distributor tak serta-merta bisa memilih resale price method (RPM) sebagai metode yang dipilih dalam penyelenggaraan TP Doc. Terdapat elemen-elemen lain yang perlu diperhatikan sebelum memilih metode dimaksud.

Mengenai penerapan PKKU atas wajib pajak rugi, wajib pajak perlu melakukan pemetaan atas signifikansi transaksi afiliasi; mengidentifikasi deviasi laba/rugi tahun analisis, tahun sebelumnya, dan proyeksi; mengevaluasi latar belakang timbulnya kerugian, dan melakukan analisis kewajaran.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, wajib pajak akan bisa menjelaskan faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya kerugian pada tahun berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.