ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit DUK tapi Dapat Notif Eror Data Geometrik? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 April 2026 | 19.00 WIB
Mau Submit DUK tapi Dapat Notif Eror Data Geometrik? Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror berupa “Geometric Data must not be empty” saat tengah memperbarui data unit keluarga.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat memperbarui data unit keluarga (DUK) lantaran mendapatkan notifikasi eror tersebut. Menurut Kring Pajak, eror tersebut muncul dikarenakan pada data alamat utama belum terisi data geometrik.

“Silakan ubah data alamat utama melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama. Isikan kembali alamat utama dan menandai Data Geometrik di kolom yang tersedia, upload dokumen pendukung dan Simpan,” sebut Kring Pajak, Jumat (17/4/2026).

Seusai permohonan disetujui KPP terdaftar, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat kembali melakukan perubahan atau penambahan DUK. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

“Ubah atau tambah DUK melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > tambah atau edit unit pajak keluarga sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, centang pernyataan dan klik Submit,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, ketentuan perihal pengisian data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

“Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan,” bunyi pasal 5 ayat (1).

Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:

  1. bagi wajib pajak pria kawin, meliputi:
    a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
    b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;
  2. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data wajib pajak sendiri;
  3. bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, meliputi:
    a) data wajib pajak sendiri; dan
    b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;
  4. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), meliputi:
    a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
    b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas.

Dalam hal wajib pajak wanita kawin memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh maka wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Untuk diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Lalu, penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.

Selain itu, penentuan anggota keluarga pada data unit keluarga juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.