JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berpandangan seluruh lapisan wajib pajak perlu dilibatkan dalam penyusunan RUU Konsultan Pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan pelibatan wajib pajak diperlukan mengingat salah satu fungsi konsultan pajak adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak.
"Dari sisi Kadin perlu diyakinkan bahwa sebagai pengusaha bahwa konsultan pajak itu bisa memberikan edukasi dari tingkat yang paling bawah mengenai kewajiban sebagai wajib pajak," ujar Herman, dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, asosiasi konsultan pajak perlu terlebih dahulu menyiapkan standar kompetensi profesi konsultan pajak sebelum mengusulkan dimulainya pembahasan RUU Konsultan Pajak.
Standar kompetensi dimaksud perlu disusun oleh keempat asosiasi konsultan pajak yang sudah ada saat ini, yakni IKPI, AKP2I, P3KPI, dan Perkoppi.
"Di akuntan publik itu ada standar umum, standar pemeriksaan, dan standar pelaporan. Itu yang harus disusun dahulu bersamaan dengan pengajuan RUU Konsultan Pajak," ujar Herman.
Terkait dengan prosedur pengusulan RUU Konsultan Pajak, Herman berpandangan RUU Konsultan Pajak perlu dibahas di parlemen sebagai RUU usul inisiatif pemerintah, bukan sebagai usul inisiatif DPR.
RUU Konsultan Pajak perlu menjadi usul inisiatif pemerintah mengingat pemerintahlah yang melaksanakan fungsi regulerend dan budgetair. Kedua fungsi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui menteri keuangan.
Pengusulan RUU Konsultan Pajak oleh pemerintah perlu diawali dengan rapat dengar pendapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan perpajakan, bukan hanya pelaku profesi sendiri. (dik)
