PEKALONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda tersebut diberikan hanya selama April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo menyebut kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati hari jadi ke-120 Kota Pekalongan. Ia berharap kebijakan ini bermanfaat untuk masyarakat.
“Dalam rangka percepatan pembayaran PBB sekaligus memeriahkan Hari jadi ke-120 Kota Pekalongan, kami dari BPKAD mengusulkan kebijakan penghapusan denda PBB dan telah disetujui untuk diberlakukan selama bulan April ini,” ujar Cayekti, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Adanya penghapusan denda membuat masyarakat cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi, masyarakat hanya membayar pokoknya saja sehingga lebih ringan,” jelasnya.
Cayekti menyatakan sosialisasi penghapusan denda PBB-P2 telah dilakukan melalui berbagai kanal agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kanal tersebut mulai dari media sosial hingga melalui jajaran pemerintah wilayah seperti camat, lurah, dan RT/RW.
Menurutnya, kebijakan ini berdampak positif terhadap peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2. Cayekti memerinci realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp1,4 miliar dari target tahunan senilai Rp16,25 miliar per akhir Maret 2026. Namun, memasuki awal April, terjadi kenaikan signifikan sekitar 2% dalam waktu singkat.
“Di minggu-minggu awal April ini sudah ada kenaikan sekitar 2%. Ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat. Kami melihat kemungkinan besar kebijakan penghapusan denda ini menjadi salah satu faktor pendorong,” ungkapnya.
Cayekti menilai jika tren positif tersebut terus berlanjut maka kebijakan serupa berpotensi menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban, ini juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Pekalongan melalui peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya, dilansir pekalongankota.go.id. (dik)
