PP 44/2025

Simak, Begini Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 April 2026 | 19.30 WIB
Simak, Begini Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mengatur ulang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 44/2025 bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus, termasuk PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.

"Pengaturan pengelolaan PNBP sebagaimana diatur dalam ... PP 69/2020 belum menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PP 44/2025, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

PP 44/2025 menyatakan objek PNBP meliputi pemanfaatan sumber daya alam (SDA); pelayanan; pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND); pengelolaan barang milik negara (BMN); pengelolaan dana; dan hak negara lainnya.

Objek PNBP diperinci menurut jenis PNBP. Kemudian, jenis PNBP diatur dengan undang-undang (UU); peraturan pemerintah (PP); dan/atau peraturan menteri keuangan (PMK).

Tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan SDA, terdiri atas tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, harus diatur dengan UU, kontrak, dan/atau PP.

Kemudian, tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan, yang terdiri atas tarif pelayanan dasar; dan tarif pelayanan nondasar, juga diatur dengan UU, kontrak, dan/atau PP.

Sedangkan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan KND, diatur dengan UU dan/atau rapat umum pemegang saham (RUPS). Jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan KND terdiri atas tarif surplus badan bagian pemerintah; tarif bagian laba pemerintah pada badan; serta tarif bagian pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada badan.

Setelahnya, jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan KND juga mencakup tarif dividen bagian pemerintah pada badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk badan; serta tarif pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya.

Ada pula tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN, yang terdiri atas tarif penggunaan BMN; tarif pemanfaatan BMN; dan tarif pemindahtanganan BMN, akan diatur dengan PP dan/atau PMK.

Sementara itu, tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana, yang terdiri atas tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi pemerintah; tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang pemerintah pada lembaga keuangan; dan tarif imbal jasa atas pengelolaan dana pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan PMK.

Adapun tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya, yang terdiri atas tarif denda administratif; tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang­-undangan; dan tarif pungutan atau penerimaan lainnya, mesti diatur dengan UU, PP, dan/atau PMK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.