CORETAX SYSTEM

Internet Lemot Saat Lapor SPT Tahunan? Coba Pakai Coretax Form

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 April 2026 | 13.00 WIB
Internet Lemot Saat Lapor SPT Tahunan? Coba Pakai Coretax Form
<p>Petugas KPP Pratama Semarang Tengah (kanan) berbincang dengan wajib pajak dalam layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Fitur coretax form bisa menjadi opsi terbaik bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet saat mengisi laporan SPT Tahunan. Dengan coretax form, wajib pajak bisa mengisi formulir SPT Tahunan secara offline tanpa jaringan internet.

Namun, wajib pajak harus lebih dulu mengunduh coretax form di laman coretax system. Setelahnya, barulah coretax form ini bisa diisi secara offline.

"Fitur ini [coretax form] cocok untuk kawan pajak yang kesulitan jaringan internet saat mengisi laporan SPT Tahunan. Unduh formulirnya, isi kelengkapannya tanpa butuh koneksi internet, lalu unggah dan submit!" tulis KPP Pratama Bukittinggi pada unggahannya di medsos, dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Namun, untuk diperhatikan, tidak semua wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT menggunakan coretax form. Penggunaan coretax form terbatas hanya untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

"Coretax form ini offline, download dulu formulirnya lalu diisi secara offline, nanti baru submit kita saat online lagi. Namun, coretax form ini tidak untuk semua wajib pajak, khusus wajib pajak tertentu," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti beberapa waktu lalu. Baca DJP Ingatkan WP Bisa Lapor SPT Tahunan secara Offline Via Coretax Form

Kriteria wajib pajak yang dimaksud antara lain merupakan wajib pajak orang pribadi, status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha atau pekerjaan bebas, dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Inge juga menyarankan wajib pajak untuk melapor SPT via Coretax DJP pada umumnya jika memang tidak ada kendala sinyal atau teknis lainnya.

"Misal, wajib pajak unduh coretax form pada Senin, tapi mengisi SPT-nya nanti dulu karena offline jadinya Kamis saja. Nah, mungkin antara Senin sampai Kamis ini ada data baru masuk di coretax web. Kalau dia menggunakan formulir yang diunduh Senin, mungkin prepopulated datanya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang riil, makanya saran kami tetap di coretax web," kata Inge. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.