JAKARTA, DDTCNews - Fitur coretax form bisa menjadi opsi terbaik bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet saat mengisi laporan SPT Tahunan. Dengan coretax form, wajib pajak bisa mengisi formulir SPT Tahunan secara offline tanpa jaringan internet.
Namun, wajib pajak harus lebih dulu mengunduh coretax form di laman coretax system. Setelahnya, barulah coretax form ini bisa diisi secara offline.
"Fitur ini [coretax form] cocok untuk kawan pajak yang kesulitan jaringan internet saat mengisi laporan SPT Tahunan. Unduh formulirnya, isi kelengkapannya tanpa butuh koneksi internet, lalu unggah dan submit!" tulis KPP Pratama Bukittinggi pada unggahannya di medsos, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Namun, untuk diperhatikan, tidak semua wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT menggunakan coretax form. Penggunaan coretax form terbatas hanya untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
"Coretax form ini offline, download dulu formulirnya lalu diisi secara offline, nanti baru submit kita saat online lagi. Namun, coretax form ini tidak untuk semua wajib pajak, khusus wajib pajak tertentu," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti beberapa waktu lalu. Baca DJP Ingatkan WP Bisa Lapor SPT Tahunan secara Offline Via Coretax Form
Kriteria wajib pajak yang dimaksud antara lain merupakan wajib pajak orang pribadi, status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha atau pekerjaan bebas, dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Inge juga menyarankan wajib pajak untuk melapor SPT via Coretax DJP pada umumnya jika memang tidak ada kendala sinyal atau teknis lainnya.
"Misal, wajib pajak unduh coretax form pada Senin, tapi mengisi SPT-nya nanti dulu karena offline jadinya Kamis saja. Nah, mungkin antara Senin sampai Kamis ini ada data baru masuk di coretax web. Kalau dia menggunakan formulir yang diunduh Senin, mungkin prepopulated datanya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang riil, makanya saran kami tetap di coretax web," kata Inge. (sap)
