JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan pembatalan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat dilakukan dengan menggunakan e-faktur desktop. Saat ini, pembatalan atau penggantian faktur pajak dapat dibuat melalui Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pembatalan faktur pajak dilakukan melalui e-faktur desktop. Kring Pajak pun menjawab penggunaan e-faktur desktop hanya terbatas pada pembuatan faktur pajak normal.
“Merujuk pada ketentuan KEP-54/PJ/2025 dan juga Pengumuman DJP Nomor PENG-13/PJ.09/2025, penggunaan e-faktur desktop hanya terbatas pada pembuatan faktur pajak normal,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (2/4/2026).
Kring Pajak menambahkan bahwa pembatalan dan penggantian faktur pajak saat ini dapat diajukan PKP melalui Coretax DJP. Adapun faktur pajak yang sudah approval sukses di e-faktur desktop akan sinkron nantinya dengan coretax.
Untuk diperhatikan, sinkronisasi data antara e-faktur desktop dan coretax membutuhkan waktu. Oleh karena itu, PKP bisa mengecek secara berkala dengan menekan tombol refresh pada menu Faktur Pajak Keluaran di coretax.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
