JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan survei tenaga kerja industri hasil tembakau dan dampak ekonomi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Survei dilaksanakan untuk mengevaluasi kebijakan tarif CHT yang telah ditetapkan. DJBC bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) untuk melaksanakan survei tersebut.
"Aspek tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tarif CHT mengingat kebijakan diarahkan sebagai perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin," tulis DJBC dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Rabu (1/4/2026).
Survei melaksanakan survei mengingat kebijakan tarif CHT bersifat strategis, berdampak nasional, dan lintas sektoral (kesehatan, tenaga kerja, industri, dan pertanian) sehingga dalam perumusannya dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan. Keempat pilar tersebut meliputi pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Selama ini kebijakan tarif CHT telah menunjukkan keberpihakannya pada jenis SKT sebagai representasi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Sepanjang 2019 hingga 2023, SKT hanya mengalami kenaikan tarif CHT pada 2020 dan 2023, yang besarannya lebih rendah dari jenis lainnya.
Dampaknya, SKT mengalami pertumbuhan pada 2023, baik dari sisi produksi yang tumbuh sebesar 26,8% (yoy) dan sisi pengusaha pabrik yang tumbuh sebesar 63% (yoy).
Survei ini memberikan informasi/data yang diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan tarif CHT yang telah ditetapkan. Adapun data/informasi tersebut meliputi jumlah tenaga kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dampak ekonomi terhadap tenaga kerja, dampak terhadap lingkungan sekitar pabrik.
Kajian ini menghasilkan temuan empiris mengenai kondisi sosial ekonomi buruh linting SKT dan ketergantungan masyarakat sekitar terhadap keberlangsungan produksi SKT. Misal, 87,5% responden menyatakan penghasilan sebagai buruh linting mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
Kemudian, 74,2% responden memiliki tabungan dan 67,1% responden aktif dalam arisan, yang mencerminkan adanya financial inclusion dan ketahanan ekonomi rumah tangga. Selain itu, 80,2% responden mampu menanggung biaya pendidikan anak, serta 91,6% mampu menanggung biaya kesehatan keluarga, yang sebagian besar memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan.
Pada studi ini juga dilakukan analisis implikasi kebijakan CHT, antara lain kebijakan tarif cukai yang terlalu agresif terhadap SKT berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga kerja linting yang sulit dialihkan ke sektor formal lain. Selanjutnya, program dana bagi hasil (DBH) CHT dan pelatihan vokasi dapat menjadi instrumen mitigasi risiko jika terjadi penurunan produksi.
Di sisi lain, peran industri SKT dalam menopang kesejahteraan masyarakat sekitar memberikan multiplier effect pada indeks pembangunan manusia, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan indikator sosial-ekonomi lokal.
Berdasarkan hasil kajian, telah disampaikan beberapa rekomendasi kebijakan antara lain:
Hasil survei telah disampaikan melalui kegiatan diseminasi survei tenaga kerja dan dampak ekonomi kebijakan SKT yang dihadiri para pemangku kepentingan. Sementara itu, rekomendasi hasil survei juga ditindaklanjuti dengan mengirimkan nota dinas kepada direktur strategi perpajakan Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF). (dik)
