SELEKSI HAKIM AGUNG

Hakim Pajak Mau Jadi Hakim Agung, Baiknya Lewat Jalur Mana?

Muhamad Wildan
Senin, 30 Maret 2026 | 17.00 WIB
Hakim Pajak Mau Jadi Hakim Agung, Baiknya Lewat Jalur Mana?
<p>Ilustrasi. Gedung&nbsp;Komisi Yudisial.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Hakim pajak di Pengadilan Pajak bisa mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak baik melalui jalur hakim karier maupun nonkarier.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan bila seorang hakim pajak hendak mengikuti seleksi CHA melalui jalur hakim karier, hakim dimaksud harus memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim.

Sementara bila hakim pajak hendak mengikuti seleksi CHA melalui jalur nonkarier, hakim pajak tersebut harus memiliki pengalaman pada profesi atau akademisi hukum selama minimal 20 tahun serta berijazah doktor dan magister hukum dengan keahlian sesuai kamar yang dipilih.

"Kalau mereka mau mendaftar melalui jalur karier, mereka harus 20 tahun sebagai hakim. Kalau mendaftar melalui jalur nonkarier, mereka harus S3 hukum," ujar Anita, Senin (30/3/2026).

Anita mengatakan syarat untuk mengikuti seleksi CHA sudah diatur dalam undang-undang sehingga KY tidak mengubah persyaratan yang sudah ada.

"Kita tetap berpedoman pada itu [undang-undang], jadi kita dorong untuk bisa ke kedua jalur dengan ketentuan memenuhi syaratnya saja," ujar Anita.

Perlu diketahui, syarat yang harus dipenuhi para CHA yang mendaftarkan diri sebagai hakim karier yakni:

  1. WNI;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Bagi hakim nonkarier, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. WNI;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun;
  6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Sebagai informasi, KY menggelar seleksi CHA dan calon hakim ad hoc guna memenuhi 11 jabatan hakim agung dan 3 jabatan hakim ad hoc di MA yang masih kosong. Dari 11 kursi hakim agung yang kosong tersebut, 3 di antaranya adalah hakim agung TUN khusus pajak.

Ketiga hakim agung TUN khusus pajak yang saat ini menjabat yakni Cerah Bangun, Budi Nugroho, dan Diana Malemita Ginting. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.