JAKARTA, DDTCNews - Hakim pajak di Pengadilan Pajak bisa mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak baik melalui jalur hakim karier maupun nonkarier.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan bila seorang hakim pajak hendak mengikuti seleksi CHA melalui jalur hakim karier, hakim dimaksud harus memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim.
Sementara bila hakim pajak hendak mengikuti seleksi CHA melalui jalur nonkarier, hakim pajak tersebut harus memiliki pengalaman pada profesi atau akademisi hukum selama minimal 20 tahun serta berijazah doktor dan magister hukum dengan keahlian sesuai kamar yang dipilih.
"Kalau mereka mau mendaftar melalui jalur karier, mereka harus 20 tahun sebagai hakim. Kalau mendaftar melalui jalur nonkarier, mereka harus S3 hukum," ujar Anita, Senin (30/3/2026).
Anita mengatakan syarat untuk mengikuti seleksi CHA sudah diatur dalam undang-undang sehingga KY tidak mengubah persyaratan yang sudah ada.
"Kita tetap berpedoman pada itu [undang-undang], jadi kita dorong untuk bisa ke kedua jalur dengan ketentuan memenuhi syaratnya saja," ujar Anita.
Perlu diketahui, syarat yang harus dipenuhi para CHA yang mendaftarkan diri sebagai hakim karier yakni:
Bagi hakim nonkarier, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Sebagai informasi, KY menggelar seleksi CHA dan calon hakim ad hoc guna memenuhi 11 jabatan hakim agung dan 3 jabatan hakim ad hoc di MA yang masih kosong. Dari 11 kursi hakim agung yang kosong tersebut, 3 di antaranya adalah hakim agung TUN khusus pajak.
Ketiga hakim agung TUN khusus pajak yang saat ini menjabat yakni Cerah Bangun, Budi Nugroho, dan Diana Malemita Ginting. (dik)
