JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bukti keabsahan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE). Dokumen BPE bakal dikirim ke email wajib pajak yang terdaftar di sistem.
Namun, ada kalanya BPE ini tidak masuk ke email. Dalam kejadian ini, wajib pajak tidak perlu khawatir. BPE atas SPT Tahunan masih bisa diunduh lewat coretax system.
"Dalam hal SPT telah masuk ke SPT Dilaporkan tetapi tidak terdapat BPE yang dikirim ke email, silakan mengecek BPE atas SPT yang sudah dilaporkan pada menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (27/3/2026).
Apabila dokumen BPE masih saja belum muncul, klik tombol 'Hasilkan Dokumen' pada kanan atas menu tersebut. BPE akan muncul pada daftar dokumen dan dokumen BPE bisa diunduh dengan klik 'Unduh' pada kolom 'Aksi'.
"Mohon kesediaanya mencoba cek secara berkala dengan mengikuti langkah-langkah tersebut ya," tulis Kring Pajak.
Jika seluruh tahapan di atas sudah dilakukan tetapi BPE masih juga belum muncul, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan sudah sesuai dengan email terdaftar, email tersebut tidak penuh, dan cek pada folder spam/junk/folder lain pada email.
Wajib pajak juga dapat melakukan clear cache & cookies pada browser atau menggunakan Private/Incognito Window sebelum mengakses Coretax.
Sebenarnya, ketiadaan BPE bukan masalah krusial bagi wajib pajak selama pelaporan SPT Tahunan sudah muncul pada arsip riwayat pelaporan di coretax system. (sap)
