KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Relaksasi SPT, DJP: Setoran Pajak Rp5 Triliun Baru Masuk April

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Maret 2026 | 12.00 WIB
Dampak Relaksasi SPT, DJP: Setoran Pajak Rp5 Triliun Baru Masuk April
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi menimbulkan penundaan penerimaan pajak senilai Rp5 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dengan adanya relaksasi ini maka pembayaran PPh Pasal 29 senilai Rp5 triliun oleh wajib pajak orang pribadi yang seharusnya diterima pada bulan ini akan bergeser menjadi penerimaan April.

"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga ke April. Mungkin sekitar Rp5 triliun yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," katanya, Jumat (27/3/2026).

Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 memberikan kesempatan kepada kurang lebih 5 juta wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan kewajiban dimaksud selambat-lambatnya 30 April 2026.

Sebagai informasi, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 diperpanjang melalui penghapusan sanksi administratif. Adapun penghapusan sanksi administratif itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dengan diterbitkannya keputusan dimaksud, wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas:

  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  • keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
  • kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, sanksi administratif dihapuskan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Dalam hal terdapat penerbitan STP, kepala kanwil menghapuskan sanksi dalam STP dimaksud secara jabatan.

Tambahan informasi, KEP-55/PJ/2026 telah ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.