JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki kelebihan pembayaran PPh final UMKM karena adanya omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta berhak untuk mengajukan restitusi kepada Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, wajib pajak orang pribadi dimaksud bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
"Dalam hal berdasarkan laporan ... terdapat kelebihan PPh yang terjadi karena wajib pajak orang pribadi ... memperhitungkan bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak dikenai PPh ..., wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Merujuk pada Pasal 123 PMK 81/2024, pembayaran PPh final atas bagian omzet senilai Rp500 juta yang seharusnya tidak kena PPh bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan prosedur Pasal 124 PMK 81/2024.
Pembayaran pajak dimaksud bisa diajukan pengembalian oleh wajib pajak orang pribadi selaku pembayar dengan menyampaikan permohonan.
Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak harus dilampiri dengan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pada coretax administration system, permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang disampaikan melalui submenu Formulir Restitusi Pajak yang tersedia pada menu Pembayaran.
DJP akan melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dimaksud dan menuangkannya ke dalam laporan hasil penelitian.
Bila laporan hasil penelitian menunjukkan ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
SKPLB diterbitkan maksimal dalam waktu 3 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.
Bila jangka waktu 3 bulan dimaksud tidak terpenuhi, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan SKPLB dalam waktu 5 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan SKPLB. (rig)
