ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Maret 2026 | 14.00 WIB
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat kriteria wajib pajak orang pribadi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuan tersebut turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 112 ayat (2) PER-11/PJ/2025, terdapat 2 kriteria wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai wajib pajak PPh tertentu sehingga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

“[Pertama,] wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh,” bunyi pasal 112 ayat (2) huruf a, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Sebagai informasi, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Pajak yang satu ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun yang dirasa akan memberatkan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.