BERITA PAJAK SEPEKAN

Enggan Naikkan Defisit, Pemerintah Pilih Kejar Usaha Underinvoicing

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Maret 2026 | 07.00 WIB
Enggan Naikkan Defisit, Pemerintah Pilih Kejar Usaha Underinvoicing

JAKARTA, DDTCNews - Konflik geopolitik global memicu lonjakan harga minyak dunia yang dikhawatirkan turut menekan stabilitas fiskal negara. Merespons situasi ini, pemerintah memilih untuk mengesampingkan opsi kenaikan batas defisit anggaran.

Sebagai gantinya, pemerintah lebih memilih mengoptimalkan penerimaan negara. Bukan dengan memungut pajak baru, tetapi dengan mengejar usaha-usaha yang terindikasi melakukan praktik under-invoicing atau pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi.

Topik ini menjadi perbincangan di kalangan pembaca sepanjang sepekan terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Belum tentu itu [ada pajak tambahan], masih diusahakan. Tapi yang pertama ya kita betulin perolehan pajak kita, betulin ekonominya, otomatis pajaknya naik," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Lebih lanjut, Purbaya telah mendeteksi sedikitnya ada 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik under-invoicing sehingga menyebabkan negara merugi. Namun, dia tidak menyebut potensi kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah segera mengatasi masalah manipulasi pajak seperti under-invoicing, maka potensi penerimaan pajak yang diraup bisa lebih besar.

"Kita deteksi perusahaan-perusahaan mana yang under-invoicing, dan jumlahnya berapa. Saya pikir upaya itu akan memperbaiki terus income kita ke depan. Saya tes 10 perusahaan, semuanya under-invoicing," tutur Purbaya.

Selain mengejar penerimaan perpajakan, Purbaya menyampaikan pemerintah akan kembali menghemat anggaran kementerian/lembaga (K/L). Saat ini, tiap K/L sedang diminta menyisir pos-pos belanja yang bisa dikurangi.

Dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan jajaran K/L, dia mengatakan efisiensi anggaran akan dilakukan di berbagai pos belanja negara. Salah satunya, bendahara negara akan menyasar beberapa program yang membutuhkan penambahan pagu alias anggaran belanja tambahan (ABT).

"Tadi kami membahas langkah-langkah bagaimana cara menaikkan pendapatan negara dan tadi semacam diskusi awal kalau kita perlu melakukan penghematan anggaran, caranya seperti apa," tutup Purbaya.

Selain informasi mengenai strategi pemerintah dalam mengatasi naiknya beban fiskal, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali.

Di antaranya, optimisme pemerintah bahwa APBN masih aman, naiknya setoran pajak karena progres positif pelaporan SPT Tahunan, hingga pernyataan Presiden Prabowo mengenai rencana pelebaran defisit anggaran.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tidak Ada Perpu, APBN Aman

Pemerintah tidak berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang memungkinkan pelebaran defisit APBN di atas 3% PDB dalam waktu dekat.

Menkeu Purbaya mengatakan APBN masih stabil dan mampu meredam lonjakan harga minyak dunia di tengah suasana perang di Timur Tengah. Menurutnya, belum ada situasi genting yang memaksa pemerintah segera menerbitkan perpu untuk melonggarkan defisit anggaran.

"Kan itu belum kelihatan [kegentingan] sampai sekarang karena anggarannya masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus yang bertahan lama baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya, tetapi enggak langsung serta merta [menerbitkan] perpu," ujarnya.

Prabowo: Batas Defisit APBN Masih Penting

Presiden Prabowo Subianto memandang aturan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% dari PDB diperlukan untuk menjaga disiplin fiskal.

Dengan adanya batasan yang termuat dalam UU Keuangan Negara tersebut, pemerintah didorong untuk tetap berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan kebijakan anggaran.

"Batas defisit adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita sendiri," ujar Prabowo.

Setoran Pajak Naik, Imbas Pelaporan SPT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan penerimaan pajak hingga Maret 2026 kembali tumbuh tinggi.

Hal itu Airlangga sampaikan saat menjawab pertanyaan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerimaan pajak pada Maret 2026 dalam sidang kabinet, pekan lalu. Menurutnya, penerimaan pajak akan tumbuh tinggi sejalan dengan periode pelaporan SPT Tahunan 2025 orang pribadi yang berakhir pada Maret 2026.

"Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor [SPT Tahunan] di bulan Maret, Pak," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.