SPT TAHUNAN

Hindari Kendala Teknis, DJP Imbau WP Lapor SPT Lebih Awal

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 17 Maret 2026 | 08.30 WIB
Hindari Kendala Teknis, DJP Imbau WP Lapor SPT Lebih Awal
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax system sebelum batas waktu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjamin coretax cukup mumpuni menghadapi lonjakan wajib pajak yang login sekaligus. Namun, dia meminta agar wajib pajak tetap melaporkan SPT sesegera mungkin guna menghindari kendala teknis lainnya.

"Supaya terhindar dari kendala-kendala yang mungkin ada di saat batas waktu akhir, jadi laporkan SPT lebih awal," ujarnya, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Perlu diingat, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Inge menjamin coretax siap menampung wajib pajak yang akan login menjelang batas waktu pelaporan SPT. Optimisme itu muncul karena DJP telah menambah kapasitas untuk mentransfer data (bandwidth), serta membuka layanan helpdesk untuk mengasistensi pelaporan SPT pada akhir pekan.

"Dari sisi server sudah kita dobel, kita naikkan sepanjang Februari dan Maret, [bandwidth] dari 4 Gbps menjadi 8 Gbps. Sampai saat ini, masih terpakai sekitar 30%-40% kapasitasnya, jadi untuk menghadapi lonjakan misal sampai 500.000-600.000 [wajib pajak] mudah-mudahan masih oke coretax-nya," papar Inge.

Selain itu, Inge juga meminta wajib pajak mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak pada masa pelaporan SPT seperti sekarang. Meski sistem administrasi pajak makin canggih, aksi penipuan yang memanfaatkan momentum ini kian masif.

Misal, pelaku penipuan mengirim tautan bodong berisi malware ke nomor Whatsapp pribadi atau meminta sejumlah uang tebusan kepada wajib pajak. Apabila menemukan perilaku mencurigakan dari pihak lain, wajib pajak disarankan segera melakukan konfirmasi kepada DJP.

"Seandainya menemukan hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, kami imbau supaya cek akun DJP yang resmi, atau boleh datang ke kantor pajak, boleh cek di Kring pajak atau cek media sosial kami. Jangan sampai nanti kena penipuan, saat-saat seperti ini ada saja orang yang berusaha di tengah orang bingung," imbaunya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.