JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 2.043 pegawai Ditjen Pajak (DJP) dimutasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut mutasi besar-besaran tersebut merupakan kelanjutan dari perombakan eselon II di lingkungan DJP yang dilaksanakan pada awal tahun. Dia berharap para pimpinan kantor pajak bisa membentuk tim yang lebih kuat dengan adanya mutasi para pegawai tersebut.
"Kan eselon II diganti, ke bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (10/3/2026).
Purbaya juga mengeklaim ada sejumlah pegawai pajak diduga melakukan praktik kecurangan atau tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Nah, dia menyebut para pegawai yang dimaksud kini ditugaskan ke daerah yang lebih kecil dan kurang strategis.
"Mungkin sebagian [pegawai] yang agak-agak nakal sudah kita pindahkan ke pinggir. Ini message juga buat pegawai pajak dan bea cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai, dan menjaga kebocoran-kebocoran lah," tutur Purbaya.
Purbaya mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama DJP dan DJBC yang melakukan praktik culas, atau bahkan membuat kesalahan fatal hingga terseret ke meja hijau.
Dia memastikan tiap-tiap personel Kemenkeu yang melakukan kesalahan atau melanggar hukum akan diproses secara hukum. Dia juga mengaku akan menggalakkan pengawasan dan pengendalian internal terhadap para pegawai melalui Inspektorat Jenderal.
"Satu lagi saya ingatkan ke mereka [pegawai DJP dan DJBC] bahwa kita sekarang tidak imun. Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses, jadi enggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit habis itu enggak bisa diproses. Jadi, kita ubah pendekatan kita ke depan, dan saya galakkan juga Itjen agar lebih aktif mengontrol kegiatan pegawai-pegawai," tutur Purbaya. (rig)
