JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengecek kembali data penghasilan dan bukti potong yang terisi secara otomatis atau prepopulated pada SPT Tahunan.
Bila wajib pajak tidak mengecek data-data dimaksud, SPT wajib pajak berpotensi memiliki status lebih bayar. Bila kelebihan pembayaran yang dicantumkan dalam SPT dimaksud tidak benar, wajib pajak berpotensi dilakukan pengawasan melalui SP2DK ataupun diperiksa.
"Kita tidak mengharamkan SPT lebih bayar. Kalau memang sesuai ketentuan mengisinya, enggak apa-apa SPT lebih bayar," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Lebih bayar berpotensi timbul mengingat saat ini masih ada bukti potong yang secara prepopulated masuk dalam SPT, tetapi penghasilan terkait bukti potong dimaksud masih belum masuk ke SPT secara prepopulated.
Bukti potong dimaksud antara lain bukti potong PPh Pasal 21 selain pegawai tetap, pensiunan, dan pegawai tidak tetap; PPh Pasal 22; dan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Penghasilan terkait bukti potong ini perlu diisikan secara manual ke dalam SPT.
"Misalnya kredit pajaknya ada tapi penghasilannya enggak masuk, ini harus hati-hati. Ini bisa memicu SP2DK atau pemeriksaan," ujar Timon.
Jika dari pengecekan atas seluruh bukti potong dan penghasilan diketahui bahwa wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran dimaksud.
Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan restitusi akibat lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti dengan restitusi dipercepat.
"Kita memberikan fasilitas kalau lebih bayarnya sampai dengan Rp100 juta untuk orang pribadi itu enggak melalui pemeriksaan, kita namai pengembalian pendahuluan. Cuma proses administrasi, dicek sudah ada bukti potongnya, penghasilan sudah masuk tapi statusnya lebih bayar, ya enggak apa-apa itu haknya wajib pajak," tutur Timon. (rig)
