KEBIJAKAN PAJAK

DJP Mutasi Lebih dari 2.000 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Maret 2026 | 09.02 WIB
DJP Mutasi Lebih dari 2.000 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai.

Dari jumlah dimaksud, sebanyak 1.828 diangkat sebagai account representative, sedangkan 215 sisanya diangkat sebagai penelaah keberatan. Pengangkatan dilaksanakan berdasarkan KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026.

"Keputusan dirjen pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2026," bunyi PENG-91/PJ/PJ.01/2026, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Pegawai yang dimutasi diwajibkan melaksanakan proses penilaian kerja serta menjalankan tugas sesuai dengan status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlakunya KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026.

Pegawai yang dimutasi juga harus melaksanakan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP.

Pertama, seluruh pelaksana SPD berkewajiban untuk memutakhirkan data keluarga pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) melalui unit pengelola kepegawaian (UPK) di masing-masing unit kerja sebagai dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan PENG-91/PJ/PJ.01/2026.

Kedua, apabila terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan SPD pindah maka pelaksana SPD mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke bendahara satuan kerja tempat tujuan pindah dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah telah selesai.

Tak hanya itu, pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai account representative dan penelaah keberatan diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.

"Demikian kami sampaikan agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini," bunyi PENG-91/PJ/PJ.01/2026.

PENG-91/PJ/PJ.01/2026 telah ditetapkan oleh Sekretarif Dirjen Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama dirjen pajak pada 5 Maret 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.