JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan dasar penghitungan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga.
Kring Pajak menjelaskan terdapat ketentuan di bidang kependudukan bagi wanita kawin dengan status kepala keluarga. Pertama, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
[Kedua], penghasilan yang diperoleh wanita kawin itu tidak dapat digabungkan dengan suaminya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (1/3/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 PER-7/PJ/2025, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga (DUK) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya PTKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Nah, DUK untuk wajib pajak wanita kawin berstatus kepala keluarga meliputi: data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.
Kemudian, wajib pajak wanita kawin berstatus kepala keluarga juga dapat memasukkan data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus.
Jika wajib pajak wanita kawin berstatus kepala keluarga itu memiliki suami yang tidak berpenghasilan maka wanita kawin dimaksud dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah besaran PTKP pun telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016. Berikut ini besaran PTKP yang berlaku sekarang:
