ADMINISTRASI PAJAK

Masa & Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bisa Dipakai Asal Saldo Cukup

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Februari 2026 | 13.30 WIB
Masa & Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bisa Dipakai Asal Saldo Cukup
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Coretax DJP menyediakan fitur deposit pajak sebagai sarana pembayaran dan penyetoran pajak. Kini opsi pembayaran pajak tersedia dalam 2 cara, yakni pembuatan kode billing dan deposit pajak.

Saat membayar pajak terutang menggunakan deposit pajak, kode billing deposit akan mengikuti penanggalan coretax system. Artinya, pembuatan billing deposit pajak hanya menyediakan opsi periode tahun berjalan. Misalnya, kode billing dibuat pada 2026 maka coretax hanya menyediakan opsi periode dan tahun pajak 2026. Lantas apakah billing deposit pajak bisa dibuat untuk periode dan tahun selain tahun berjalan?

"Billing deposit tetap bisa digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak selain tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupi," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Perlu dipahami, keterangan 'untuk pembayaran', 'untuk masa', dan 'untuk tahun' dalam pembuatan kode billing deposit pajak sifatnya hanya indikatif. Artinya, tidak terikat periode tertentu. Penggunaan saldo deposit tetap bisa dilakukan di luar masa atau tahun berjalan.

"Deposit yang telah disetorkan pada masa dan tahun pajak seperti yang tertera bersifat indikatif dan tidak mengikat penggunaan deposit pada saat pelaporan SPT atau permohonan pemindahbukuan," imbuh Kring Pajak.

Wajib pajak masih bisa menggunakan deposit pajak yang telah disetorkan tersebut untuk peruntukkan lain baik jenis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda sepanjang saldo deposit pajak masih mencukupi.

DJP menyatakan skema deposit pajak dikembangkan untuk mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran. Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit akan diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Simak Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya.

Mengacu Pasal 103 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan melalui pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Selanjutnya, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan.

Terakhir, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.