PELAYANAN PERPAJAKAN

Perhatian! Kantor Pajak Hanya Buka Sampai Jam 3 Sore Selama Ramadan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 19 Februari 2026 | 16.30 WIB
Perhatian! Kantor Pajak Hanya Buka Sampai Jam 3 Sore Selama Ramadan
<p>Hasil tangkapan layar media sosial DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan terdapat perubahan jam operasional kantor pajak selama Ramadan, baik kantor wilayah, kantor pelayanan pajak (KPP), maupun kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Selama bulan Ramadan, semua unit vertikal DJP di seluruh wilayah akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Jadi, kantor pajak beroperasi selama 7 jam untuk melayani para wajib pajak.

"Guna memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak selama bulan Ramadan, waktu pelayanan di seluruh unit kerja DJP disesuaikan menjadi pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat," jelas DJP melalui media sosial, Kamis (19/2/2026).

Meski waktu kerja kantor pajak menjadi lebih singkat, wajib pajak tidak perlu khawatir karena DJP menyediakan pelayanan dan pendampingan tambahan melalui program Ngabuburit Spectaxcular. Kegiatan Ngabuburit Spectaxcular digelar pada pukul 15.30 - 18.00.

Nanti, informasi mengenai jadwal Ngabuburit Spectaxcular tersedia di media sosial tiap-tiap kantor pajak. Kantor pajak pun turut melibatkan relawan pajak untuk memberikan layanan kepada wajib pajak seperti mendampingi melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.

"Seluruh kantor pajak, mulai dari Kantor Pusat DJP, Kanwil, KPP, hingga KP2KP, menyelenggarakan Ngabuburit Spectaxcular selama bulan Ramadan dengan jam layanan hingga menjelang berbuka puasa," sebut DJP.

Tidak hanya asistensi formal, kegiatan Ngabuburit Spectaxcular selama Ramadan juga akan didukung oleh kegiatan lainnya. Misal, kultum dan bazar UMKM yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan bermanfaat bagi wajib pajak.

DJP juga menyampaikan wajib pajak bisa memperoleh pendampingan secara online melalui berbagai platform layanan DJP. Misal, asistensi virtual di laman www.pajak.go.id, serta layanan via telepon Kring Pajak di nomor 1500200.

"DJP tetap berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi seluruh wajib pajak. Untuk kemudahan layanan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan DJP," papar DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.