ADMINISTRASI PAJAK

DJP Layangkan Email Blast ke 3,9 Juta WP, Ingatkan Soal Lapor SPT

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 15 Februari 2026 | 12.00 WIB
DJP Layangkan Email Blast ke 3,9 Juta WP, Ingatkan Soal Lapor SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melayangkan 3,97 juta email blast kepada para wajib pajak. Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak membuat bukti potong pajak (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan email blast diberikan kepada 1,40 juta wajib pajak pemberi kerja, serta 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast sejumlah 3.978.779," ujarnya, dikutip pada Minggu (15/2/2026).

Inge menjelaskan email imbauan kepada wajib pajak pemberi kerja merupakan reminder untuk dapat membuat bukti potong sejak awal Januari. Sementara itu, email blast kepada wajib pajak orang pribadi diberikan untuk mengingatkan pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, DJP juga mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Email berisi peringatan tersebut akan mulai dikirim pada Maret-April mendatang.

Perlu diperhatikan, mulai tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui coretax system. Wajib pajak dapat mengisi dan melaporkan SPT lebih awal guna mengantisipasi banyaknya pengakses coretax dalam satu waktu.

Wajib pajak juga harus memperhatikan tenggat waktu pelaporan. UU KUP menyatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda senilai Rp100.000.

Kemudian, pelaksanaan pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika wajib pajak lalai memenuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.