PMK 105/2025

Pegawai di Bisnis Bela Diri Tradisional Juga Dapat PPh Pasal 21 DTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Februari 2026 | 13.00 WIB
Pegawai di Bisnis Bela Diri Tradisional Juga Dapat PPh Pasal 21 DTP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja di sektor pariwisata, termasuk di dalamnya industri yang menjalankan usaha atau kegiatan olahraga tradisional.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025 mengklasifikasikan pemberi kerja yang menjalankan usaha atau aktivitas olahraga tradisional adalah yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 93195. Contohnya, pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola Sumba, debus, dan silek Minang.

"Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan, serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok ...," tulis Lampiran A PMK 105/2025, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Secara umum, PMK 105/2025 mengatur bahwa seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang dimaksud harus memenuhi 2 butir syarat. Pertama, melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata.

Kedua, memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025. Salah satu contohnya, yakni aktivitas olahraga tradisional dengan KLU 93195 seperti disebutkan di atas.

Sementara itu, pegawai tertentu terdiri atas 2 jenis, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Perlu diperhatikan, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak. Pelaporan itu dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.

"Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," Pasal 6 ayat (7) PMK 105/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.