SULUH PAJAK

Antara Alpa dan Sengaja: Menakar ‘Bona Fides’ dalam Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Maret 2026 | 15.00 WIB
Antara Alpa dan Sengaja: Menakar ‘Bona Fides’ dalam Kepatuhan Pajak
Marudut Gerald Christian,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DALAM adagium hukum pidana klasik, ada sebuah istilah Actus non facit reum nisi mens sit rea. Artinya, tindakan fisik semata tidak cukup untuk mempidanakan seseorang, harus ada 'niat jahat' yang menyertainya. Prinsip ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh sekadar menghakimi dampak di permukaan, tetapi wajib menyelami motif batin pelakunya.

Semangat hukum ini diserap ke dalam regulasi kita lewat UU KUP, yang secara jernih memisahkan antara delik 'Kealpaan' (Pasal 38) dan 'Kesengajaan' (Pasal 39). Aturannya jelas, tapi penerapannya pelik.

Selama puluhan tahun otoritas pajak menghadapi kesulitan yang sama; bagaimana menentukan batas pasti antara sekadar 'teledor' dan benar-benar 'berniat jahat'?

Dilema pun muncul. Di satu sisi, wajib pajak cemas kesalahan tulis dianggap kejahatan serius. Di sisi lain, fiskus kesulitan membuktikan niat jahat di tengah gelapnya informasi

Namun, menyongsong era Coretax, paradigma ini niscaya akan bergeser. Pertanyaannya adalah, bagaimana teknologi mampu meredefinisi konsep bona fides (itikad baik) dalam kepatuhan pajak?

Tantangan Menakar Niat

Sistem Self-Assessment sejatinya adalah mandat kepercayaan bagi wajib pajak untuk mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, kebebasan ini menimbulkan celah risiko. Ketiadaan data pembanding yang utuh di masa lalu dapat menciptakan ruang abu-abu.

Ambil contoh selisih omzet, apakah itu murni human error atau manuver penghindaran pajak yang rapi? Tanpa instrumen data yang presisi, proses pembuktian mulai dari pemeriksaan hingga sengketa di ranah keberatan dan banding menjadi proses yang memakan waktu dan biaya tinggi (high cost of compliance).

Coretax sebagai Filter Objektif

Coretax hadir menjawab keraguan itu. Dengan kekuatan data yang terintegrasi dan fitur pre-populated, sistem ini menawarkan lebih dari sekadar efisiensi administrasi. Ia membawa misi yang jauh lebih fundamental: sebuah transformasi dalam cara DJP menegakkan keadilan.

Secara teoritis, teknologi ini mempersempit ruang untuk 'beralpa'. Ketika data transaksi keuangan, bukti potong, dan data pihak ketiga lainnya telah tersaji secara otomatis dalam akun wajib pajak, maka alasan 'lupa' atau 'tidak tahu' menjadi tidak lagi relevan. Fitur pre-populated bertindak sebagai pagar pengaman yang menjaga Wajib Pajak agar tidak tergelincir dalam kesalahan administratif.

Dalam konteks hukum, implikasinya tidak main-main. Ketika wajib pajak nekat mengotak-atik atau menihilkan data sistem yang sudah valid tanpa landasan kuat, maka alarm mens rea berbunyi nyaring. Di sisi lain, kesediaan untuk mengkonfirmasi data tersebut adalah cermin paling jujur dari bona fides wajib pajak.

Redefinisi Kepatuhan Berbasis Iktikad Baik

Era Coretax ini menuntut kita mendefinisikan ulang arti patuh. Iktikad baik telah bermetamorfosis. Ia bukan lagi sekadar mantra etika yang abstrak, melainkan identik dengan transparansi yang objektif dan terukur.

Bagi wajib pajak yang beritikad baik, sistem ini adalah garansi kepastian. Potensi sengketa di masa depan bisa diredam sedini mungkin lewat penyandingan data di awal. Hantu pemeriksaan panjang tak perlu lagi ditakuti, sebab profil risiko kini dibangun di atas pondasi data objektif, bukan sekadar asumsi subjektif yang meraba-raba.

Sebaliknya, bagi segelintir pihak yang memiliki mens rea untuk menggerus basis pajak, teknologi ini akan berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang tegas (strict law enforcement). Dengan demikian, prinsip keadilan di mana yang patuh dilayani dan yang curang diawasi dapat tegak dengan proporsional.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat bantu. Jiwa dari sistem perpajakan tetaplah kepercayaan antara negara dan warga negaranya. Implementasi Coretax diharapkan mampu menjadi jembatan yang mempertemukan kepatuhan Wajib Pajak dengan keadilan sistem.

Mari menyambut era baru perpajakan ini dengan bona fides. Sebab dalam ekosistem yang transparan, kejujuran adalah bentuk perencanaan pajak terbaik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.