LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2024

Insentif Pajak DTP Kini Bukan Belanja Perpajakan, Begini Sebabnya

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Januari 2026 | 13.00 WIB
Insentif Pajak DTP Kini Bukan Belanja Perpajakan, Begini Sebabnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPh serta PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2024, insentif pajak berupa fasilitas DTP tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PSAP) 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.

"Namun demikian, kebijakan dalam bentuk ini mungkin akan tetap diberikan sebagai bagian dari insentif perpajakan," tulis Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024, dikutip Minggu (11/1/2026).

Meski tak dikategorikan sebagai belanja perpajakan, DJSEF tetap menyajikan estimasi penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat pemberian insentif DTP dimaksud.

Secara terperinci, PPN yang tidak dipungut oleh karena adanya fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada 2024 mencapai Rp2,79 triliun.

Selanjutnya, PPN yang tidak dipungut pada 2024 oleh karena adanya fasilitas PPN DTP atas kendaraan bermotor listrik sebagaimana diatur dalam PMK 8/2024 mencapai Rp776 miliar.

Adapun PPnBM yang tidak dipungut oleh karena adanya fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik tertentu pada 2024 berdasarkan PMK 9/2024 mencapai Rp1,1 triliun.

DJSEF juga mengestimasikan penerimaan pajak yang hilang akibat 4 fasilitas PPh DTP yang diberikan secara terus menerus setiap tahun dan selalu dianggarkan pada APBN.

Secara terperinci, PPh yang tidak terpungut oleh karena fasilitas PPh DTP atas hibah dan pinjaman luar negeri mencapai Rp6,13 triliun pada 2024.

Adapun PPh yang tidak dipungut oleh karena adanya fasilitas PPh DTP atas bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional mencapai Rp5,34 triliun pada 2024.

Kemudian, fasilitas PPh DTP pada 2024 yang diberikan untuk sektor panas bumi mencapai Rp2,96 triliun. Terakhir, fasilitas PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima PDAM tertentu hanya senilai Rp2 miliar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.