JAKARTA, DDTCNews - Penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto asset reporting framework (CARF) tak hanya diwajibkan untuk melaporkan transaksi oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas yang merupakan subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF.
Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025, PJAK pelapor CARF juga harus menyampaikan penggunaan aset kripto oleh orang pribadi atau entitas selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF.
"Informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto orang pribadi atau pengguna aset kripto entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2025).
Pengguna aset kripto orang pribadi atau pengguna aset kripto entitas selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF termasuk orang pribadi atau entitas yang merupakan wajib pajak dalam negeri.
Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dimaksud, PJAK pelapor CARF harus membuat laporan yang memuat identitas pengguna aset kripto, seperti nama lengkap, alamat terkini di Indonesia, alamat terkini di negara domisili selain Indonesia (jika ada), negara domisili selain Indonesia (jika ada), nomor identitas wajib pajak pengguna aset kripto berupa NIK atau NPWP 16 digit, tempat dan tanggal lahir pengguna aset kripto orang pribadi, status pemberian valid self-certification, dan identitas orang pribadi yang negara domisilinya Indonesia yang merupakan pengendali entitas.
Laporan PJAK pelapor CARF juga harus memuat identitas PJAK pelapor CARF, transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan, transfer aset kripto relevan, serta nilai aset kripto relevan dan saldo mata uang fiat pada saat akhir periode pelaporan.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi aset kripto relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," bunyi Pasal 41 ayat (5) PMK 108/2025.
Dalam hal tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan dalam 1 tahun kalender, PJAK pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil.
Laporan terkait aset kripto relevan harus disampaikan secara elektronik oleh PJAK pelapor CARF kepada DJP selambat-lambatnya pada 30 April melalui portal wajib pajak.
Sebagai informasi, CARF adalah standar AEOI yang memuat kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto. Informasi terkait aset kripto relevan dan pengguna aset kripto dimaksud bakal dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF.
PJAK yang merupakan PJAK pelapor CARF berkewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai aset kripto relevan, yakni seluruh jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan PJAK pelapor CARF tidak bisa digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
Penyampaian informasi aset kripto relevan pertama kali dilaksanakan oleh PJAK pelapor CARF pada 2027 untuk tahun data 2026. Adapun PMK 108/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026.
