KEBIJAKAN PERDAGANGAN

99% Barang Asal AS Kena Bea Masuk 0%, Kemenkeu: Dampak ke APBN Minim

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Februari 2026 | 17.00 WIB
99% Barang Asal AS Kena Bea Masuk 0%, Kemenkeu: Dampak ke APBN Minim
<p>Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas barang asal Amerika Serikat (AS) yang diimpor ke Indonesia bakal dikenakan tarif 0% berdasarkan agreement on reciprocal trade.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan dampak dari pelaksanaan agreement on reciprocal trade terhadap penerimaan bea masuk akan terbatas. Menurutnya, pemerintah juga sudah mengantisipasi kesepakatan tersebut dalam APBN 2026.

"Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi," katanya, dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Febrio mengatakan Indonesia telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara. Pada kesepakatan tersebut, kedua belah pihak biasanya saling memberikan tarif bea masuk khusus hingga 0% untuk meningkatkan perdagangan.

Sebelum meneken agreement on reciprocal trade dengan AS, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia.

"Dengan Amerika juga sama, pasti ada penurunan tarif untuk namanya meningkatkan ekspor dan impor ke kedua negara dan dari kedua negara," ujar Febrio.

Di sisi lain, pada dasarnya besaran bea masuk most-favored nation (MFN) Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1%.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani agreement on reciprocal trade, pekan lalu. Berdasarkan kesepakatan ini, 99% produk AS yang diimpor oleh Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk 0%.

Pemerintah menyatakan sebagian besar produk AS yang mendapatkan fasilitas tarif 0% merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri sehingga tidak merugikan UMKM.

Di sisi lain, apabila terdapat aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah tetap dimungkinkan untuk menerapkan instrumen eba masuk tambahan seperti safeguard, antidumping, dan antisubsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan bea masuk pada 2026 senilai Rp49,90 triliun. Target ini lebih rendah 0,6% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp50,20 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.