JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 1.066 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan coretax form.
Jumlah tersebut setara dengan 0,02% dari total SPT Tahunan yang sudah diterima oleh DJP. Hingga 1 Maret 2026, sudah ada 5,14 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan oleh wajib pajak.
"Pelaporan SPT melalui Coretax DJP [sebanyak] 5.147.001 SPT [dan] coretax form [sebanyak] 1.066 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Minggu (1/3/2026).
Perlu diketahui, Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Kemudian, coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:
Untuk melakukan generate dan mengunduh coretax form, wajib pajak perlu membuka akun coretax melalui mengklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form.
Dalam rangka mengisi dokumen dimaksud, wajib pajak perlu menginstal Adobe Acrobat Reader versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan coretax form dapat diakses pada laman http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Ke depan, DJP juga akan menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak. Coretax form dan fitur pelaporan SPT pada M-Pajak diharapkan bisa mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara lebih praktis, cepat, dan terarah bagi wajib pajak. (rig)
