JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami kenaikan sehingga berdampak terhadap tarif bea keluar yang berlaku pada Maret 2026.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO pada Maret 2026 senilai US$938,87/MT atau menguat 2,22% dari bulan sebelumnya. Kenaikan harga referensi tersebut juga mengubah tarif bea keluar CPO pada bulan ini menjadi US$124/MT, dari bulan sebelumnya yang senilai US$74/MT.
"Menguatnya harga referensi CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan," katanya, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Selain itu, penguatan harga referensi CPO juga dipengaruhi oleh terbatasnya pasokan akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai.
Tommy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Pada kolom 7 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Maret 2026.
PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar. Pengaturan tersebut bertujuan mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$882,76/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$994,97/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.252,36/MT.
Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$938,87/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan senilai US$4.047,45/MT atau merosot 29,21% dari bulan lalu. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi US$3.722/MT atau turun 30,44% dari periode sebelumnya.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading.
Bea keluar biji kakao periode Maret 2026 merujuk pada kolom 4 Lampiran Huruf B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, yakni sebesar 7,5%. Melalui PMK 68/2025 yang terbit pada akhir 2025, pemerintah memang menurunkan tarif bea keluar untuk biji kakao.
Misal, tarif bea keluar atas biji kakao dengan harga seharga lebih dari US$3.500/MR kini diturunkan dari 15% menjadi tinggal 7,5%.
Di sisi lain, melalui PMK 68/2025 juga ditetapkan getah pinus kini turut dikenai bea keluar. Merujuk pada lampiran PMK tersebut, getah pinus yang termasuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%. (dik)
