JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam resmi berlaku hari ini, Jumat, 27 Februari 2026.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menyebut fasilitas kemudahan impor tersebut diatur dalam PMK 99/2025. Dia mengatakan beleid itu mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.
"Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Budi menyampaikan penyederhanaan regulasi ini bertujuan agar aturan lebih mudah dipahami. Selain itu, PMK 99/2025 memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.
Dia menjelaskan subjek penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Kemudian dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara itu, objek yang mendapatkan fasilitas fiskal ini mencakup barang keperluan ibadah untuk umum, barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial, termasuk untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat, serta barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.
"Untuk penanggulangan bencana alam, fasilitas diberikan atas barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan bencana," kata Budi.
Budi menuturkan permohonan untuk memanfaatkan pembebasan bea masuk atau cukai diajukan secara elektronik melalui Portal DJBC pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Ketentuan teknis pengajuan permohonan dimuat dalam Pasal 10 PMK 99/2025.
Nantinya, rekomendasi pembebasan bea masuk atau cukai diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, seperti kementerian atau pemerintah daerah di bidang keagamaan, sosial, atau kebudayaan. Sementara rekomendasi khusus untuk penanggulangan bencana alam, akan diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk," papar Budi.
Dengan terbitnya PMK 99/2025, pemerintah berharap proses impor barang hibah dan bantuan untuk keperluan ibadah umum, sosial, dan kebudayaan serta penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
"Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Budi. (dik)
