LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Kring Pajak Terima 1.766 Pengaduan dari WP Sepanjang 2024

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Desember 2025 | 12.30 WIB
Kring Pajak Terima 1.766 Pengaduan dari WP Sepanjang 2024
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat layanan contact center Kring Pajak telah menerima dan menindaklanjuti 1.766 pengaduan sepanjang 2024.

Jumlah pengaduan tersebut susut 36,77% dari tahun sebelumnya 2.793 pengaduan. Pengaduan ini disampaikan oleh wajib pajak melalui telepon, email, dan situs web yang ditindaklanjuti.

"DJP terus mengembangkan beragam platform layanan untuk mengoptimalkan fungsi yang dapat dijalankan contact center," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Apabila diperinci, pengaduan terbanyak adalah melalui telepon 1500200, yakni sebanyak 1.464 pengaduan. Setelahnya, ada pengaduan melalui email [email protected] sebanyak 296 pengaduan dan di situs pajak.go.id ada 6 pengaduan.

Tindak lanjut pengaduan adalah penerusan pengaduan yang diterima agen ke unit yang berwenang menindaklanjutinya melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP). Jika pengaduan dapat diselesaikan oleh agen, maka hal ini tidak dihitung sebagai tindak lanjut pengaduan.

Sementara itu, pengaduan yang masuk melalui SIPP pada 2024 sebanyak 82 pengaduan. Angka ini turun 83,73% dari tahun sebelumnya sebanyak 504 pengaduan.

Pengaduan ini utamanya mengenai sistem dan aplikasi perpajakan, yakni mencapai 77 pengaduan. Selain itu, terdapat 3 pengaduan mengenai penyelesaian permohonan wajib pajak, 1 pengaduan tentang sikap sumber daya manusia (SDM) perpajakan, serta 1 pengaduan soal sarana dan prasarana.

"[Selama] 8 hari rata-rata penyelesaian pengaduan perpajakan secara nasional pada 2024," bunyi Laporan Tahunan DJP.

DJP menjalankan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai pelaksanaan amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mengutamakan asas penyelesaian yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan pengaduan pelayanan berpedoman pada Perdirjen No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Perpajakan, yang mengatur prosedur penanganan pengaduan beserta ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaiannya.

DJP menyediakan beragam saluran resmi penyampaian pengaduan terkait layanan perpajakan, antara lain melalui surat, kunjungan langsung ke KPP, Kring Pajak 1500200, faksimile, email, situs pengaduan, serta kanal media digital seperti Twitter dan live chat.

Seluruh pengaduan yang diterima dikelola secara terintegrasi melalui aplikasi SIPP, yang sejak 2010 telah dikembangkan secara mandiri oleh DJP sebagai instrumen utama dalam menjamin kepastian tindak lanjut, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pengaduan masyarakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.