ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perubahan Tahun Buku? Kring Pajak Ingatkan Ada Tenggatnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 November 2025 | 15.30 WIB
Ajukan Perubahan Tahun Buku? Kring Pajak Ingatkan Ada Tenggatnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring menegaskan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.

Hal itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan seputar pengajuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui Coretax. Adapun perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diatur dalam PER-8/PJ/2025.

“Permohonan diajukan melalui laman Coretax pada layanan AS.15-02 untuk Perubahan Tahun Buku yang Pertama dan AS.15-04 untuk Perubahan Tahun Buku yang Kedua dan seterusnya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (26/11/2025).

Kring Pajak mengingatkan permohonan perubahan tahun buku dapat diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Permohonan itu juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PER8/PJ/2025.

“Jika perubahan tahun buku yang diajukan berupa metode tahun buku normal (Januari-Desember) dan sampai dengan Desember permohonan ditolak, maka untuk tahun pajak 2026 silakan menggunakan metode tahun buku sebelumnya,” jelas Kring Pajak.

Perlu diketahui, pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.

Dalam permohonan tersebut, wajib pajak:

  1. menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. menyampaikan pernyataan bahwa:
    - perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
    - tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
    - permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali;
  3. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025; dan
  4. telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak, untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Selanjutnya, wajib pajak melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.