JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring menegaskan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.
Hal itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan seputar pengajuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui Coretax. Adapun perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diatur dalam PER-8/PJ/2025.
“Permohonan diajukan melalui laman Coretax pada layanan AS.15-02 untuk Perubahan Tahun Buku yang Pertama dan AS.15-04 untuk Perubahan Tahun Buku yang Kedua dan seterusnya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (26/11/2025).
Kring Pajak mengingatkan permohonan perubahan tahun buku dapat diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Permohonan itu juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PER8/PJ/2025.
“Jika perubahan tahun buku yang diajukan berupa metode tahun buku normal (Januari-Desember) dan sampai dengan Desember permohonan ditolak, maka untuk tahun pajak 2026 silakan menggunakan metode tahun buku sebelumnya,” jelas Kring Pajak.
Perlu diketahui, pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.
Dalam permohonan tersebut, wajib pajak:
Selanjutnya, wajib pajak melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP. (rig)
