JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) tercatat kembali turun pada 2024 meski sempat menyentuh 1% pada 2023.
Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2024, rasio cakupan pemeriksaan pada 2024 mencapai 0,83%, lebih rendah dibandingkan dengan rasio cakupan pemeriksaan pada 2023 atau pada tahun-tahun sebelumnya.
"ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Selasa (2/12/2025).
Sebagai perbandingan, rasio cakupan pemeriksaan pada 2021, 2022, dan 2023 masing-masing sebesar 0,86%, 0,88%, dan 1%.
Bila ditilik lebih lanjut, penurunan rasio cakupan pemeriksaan pada 2024 lebih disebabkan kenaikan jumlah wajib pajak badan wajib SPT yang tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang diperiksa.
Pada 2024, jumlah wajib pajak badan wajib SPT mencapai 2,06 juta wajib pajak, tumbuh 23,72% dibandingkan dengan jumlah wajib pajak badan wajib SPT pada 2023 sebanyak 1,66 juta wajib pajak.
Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang diperiksa pada 2024 mencapai 47.485 wajib pajak, naik 17,2% dari jumlah wajib pajak badan yang diperiksa pada 2023. Alhasil, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan turun dari 2,43% pada 2023 menjadi 2,3% pada 2024.
Sebaliknya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa justru menurun meski jumlah wajib yang menyampaikan SPT meningkat. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa pada 2024 turun 13% menjadi 10.243 wajib pajak dari sebelumnya 11.783 wajib pajak.
Padahal, jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT naik dari 3,57 juta wajib pajak pada 2023 menjadi 4,92 wajib pajak pada 2024, naik 37,7%. (rig)
