PENERIMAAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Roblox

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Desember 2025 | 10.30 WIB
DJP Kembali Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Ada Roblox
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 5 perusahaan asing untuk memungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kelima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 meliputi Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Dengan penunjukan dan pencabutan tersebut, kini sudah ada 251 perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 207 penyelenggara PMSE yang sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Hingga 31 Oktober 2025, setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp8,54 triliun.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan atas sektor digital secara adil, sederhana, dan efektif.

Sebagai informasi, penyelenggara PMSE yang memasukkan produk digital luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.