ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ubah Alamat NPWP Bisa Lewat Coretax Jika Masih Satu KPP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Desember 2025 | 19.00 WIB
Ingat! Ubah Alamat NPWP Bisa Lewat Coretax Jika Masih Satu KPP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan perubahan data alamat dapat dilakukan secara online sepanjang alamat baru masih berada di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pembaruan alamat dilakukan secara online. Adapun perubahan data NPWP secara online bisa diajukan melalui Coretax DJP.

“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (3/12/2025).

Untuk memperbarui data alamat melalui coretax, wajib pajak dapat terlebih dahulu mengakses atau login akun Coretax DJP. Setelah login, tekan menu Portal Saya dan pilih Perubahan Data. Setelah itu, klik Perubahan Alamat Utama.

Setelah itu, isi data yang diminta. Jangan lupa, pemohon juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data yang dimaksud. Apabila perubahan data berhasil, wajib pajak akan menerima notifikasi sukses berupa “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”.

Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan surat yang dapat langsung diunduh dan tersimpan otomatis pada akun Coretax DJP. Adapun DJP juga akan mengirimkan bukti penerimaan surat pada email yang terdaftar pada Coretax DJP.

“Dalam hal tak dapat melaksanakan perubahan data melalui Coretax, wajib pajak dapat melaksanakan perubahan data secara langsung/melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP atau KP2KP,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan coretax juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.