LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

80.739 Wajib Pajak Ditelepon DJP Sepanjang 2024, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Desember 2025 | 17.00 WIB
80.739 Wajib Pajak Ditelepon DJP Sepanjang 2024, Anda Termasuk?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menelepon 80.739 wajib pajak melalui layanan outbound call pada sepanjang 2024.

Outbound call menjadi bagian dari jenis layanan pada Kring Pajak. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP, dengan jenama Kring Pajak 1500200, merupakan salah satu pionir contact center lembaga pemerintahan di Indonesia.

"Unit ini telah memberikan layanan kepada publik selama 16 tahun," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Layanan outbound call pada 2024 yang sebanyak 80.739 panggilan ini mengalami penurunan 42,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 141.470 panggilan.

Meski demikian, DJP pada 2024 mulai menerapkan voice blast, yakni teknologi komunikasi massal yang mengirimkan pesan suara pra-rekam secara otomatis ke banyak penerima secara bersamaan. Pada 2024, Kring Pajak sudah mengirimkan 564.709 voice blast kepada wajib pajak.

DJP mengembangkan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan. Dalam hal ini, otoritas turut memanfaatkan outbound call untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon.

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. Pada pada 2024, DJP menerima 360.639 panggilan masuk atau turun 10,9% dari tahun sebelumnya 405.047 panggilan.

Dari angka panggilan yang masuk, 296.642 panggilan mampu dijawab atau 81,25%.

"Agen inbound call dan outbound call sekaligus menjalankan layanan media sosial," tulis DJP di laporan tahunannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.