LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Pecat 39 Pegawai pada 2024, DJP Rilis Data Pengenaan Hukuman Disiplin

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 03 Desember 2025 | 09.30 WIB
Pecat 39 Pegawai pada 2024, DJP Rilis Data Pengenaan Hukuman Disiplin
<p>Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari demosi hingga pemecatan pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2024, DJP menerbitkan sebanyak 45 putusan hukuman disiplin berat kepada PNS. Dari jumlah tersebut, DJP menerbitkan 39 putusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias pemecatan.

"Tingkat/jenis hukuman disiplin: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS' [sebanyak] 39," sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Secara terperinci, jenis hukuman disiplin kepada pegawai DJP diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

DJP menjelaskan penentuan tingkat hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dengan mempertimbangkan latar belakang pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap organisasi.

"Penjatuhan hukuman disiplin bertujuan untuk membina pegawai agar memiliki kesadaran atas kesalahan yang telah dilakukan, menyesali perbuatannya, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang," jelas DJP.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoritas telah menerbitkan sebanyak 246 putusan pengenaan hukuman disiplin sepanjang tahun 2024. Untuk kategori hukuman disiplin berat, DJP menjatuhkan hukuman kepada pegawai lewat 45 putusan.

Hukuman berat ini mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan melalui 4 putusan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan sebanyak 2 putusan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 39 putusan.

Untuk kategori hukuman disiplin sedang, ada sebanyak 44 putusan bagi pegawai bersangkutan. Ini meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun sebanyak 24 putusan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 17 putusan, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 3 putusan.

Sementara itu, untuk kategori hukuman disiplin ringan diterbitkan sebanyak 157 putusan. Hukuman ini terdiri atas teguran lisan sebanyak 82 putusan, teguran tertulis sebanyak 50, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 25.

Lebih lanjut, DJP mencatat ada 6 jenis pelanggaran yang diterbitkan keputusan hukuman disiplin sepanjang 2024. Pertama, pelanggaran ketentuan jam kerja diterbitkan putusan hukuman disiplin sebanyak 153 keputusan.

Kedua, pelanggaran karena menerima hadiah/pemberian dari pihak tertentu sebanyak 18 keputusan. Ketiga, pelanggaran terhadap SOP sebanyak 25 keputusan. Keempat, pelanggaran terkait pemalsuan dokumen sebanyak 3 keputusan.

Kelima, pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian PNS sebanyak 3 keputusan. Keenam, pelanggaran terkait perselingkuhan, asusila, dan lain-lain sebanyak 44 keputusan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.