JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan melalui coretax. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut apabila tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
Hal ini terkait dengan masa manfaat atas jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023. Sesuai dengan ketentuan, apabila jenis harta berwujud tidak tercantum dalam lampiran PMK 72/2023 maka menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3...wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Nah, permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan tersebut kini bisa diajukan via coretax. Apabila ditelusuri, permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Administrasi.
Adapun permohonan tersebut memiliki kode jenis pelayanan AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan dan kode kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh wajib pajak. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4.
Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3.
Hal ini berarti masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 adalah 16 tahun. Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.
Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Simak Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023 (dik)
