JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus, yakni PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. Melalui penerbitan PP 44/2025, tata kelola PNBP diharap makin akuntabel dan sederhana.
"Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola PNBP yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di seluruh kementerian/lembaga," tulis Ditjen Anggaran (DJA) di laman resminya, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
PP 44/2025 terbit karena hasil evaluasi yang dilakukan oleh DJA menunjukkan ketiga peraturan terdahulu memiliki substansi yang saling berkaitan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola PNBP.
Integrasi seluruh pengaturan ke dalam sebuah PP bertujuan agar pelaksanaannya menjadi lebih efisien, konsisten, dan mudah diimplementasikan. Penyusunan PP juga sejalan dengan agenda penyederhanaan regulasi dan transformasi birokrasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.
Melalui integrasi ini, 172 pasal dari 3 peraturan sebelumnya telah disatukan menjadi 112 pasal sehingga membentuk kerangka hukum yang lebih ringkas dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional.
"Dengan demikian, PP Nomor 44/2025 hadir untuk menciptakan sistem PNBP yang sederhana, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha," tulis DJA.
Pokok pengaturan dalam PP 44/2025 antara lain penguatan mekanisme penetapan tarif, pengelolaan, serta penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dalam 1 sistem hukum yang terpadu. Kebijakan penagihan PNBP juga diselaraskan dengan ketentuan terkait pengelolaan piutang negara yang dilaksanakan oleh PUPN, termasuk penegasan mengenai langkah-langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP.
Kebijakan tarif kini diatur dengan lebih fleksibel, termasuk pengenalan tarif volatil dan pengaturan masa transisi untuk menyesuaikan perubahan organisasi atau kebijakan sektoral.
Selain itu, terdapat penyederhanaan prosedur keberatan dan keringanan agar pelayanan kepada wajib bayar lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. Kebijakan keringanan juga diarahkan untuk membantu pelaku usaha yang menghadapi kendala likuiditas guna menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.
Di sisi lain, PP ini menegaskan kembali peran menteri keuangan sebagai pengelola fiskal negara sesuai amanat Pasal 15 huruf h UU 9/2018 tentang PNBP. Kewenangan tersebut meliputi pengelolaan PNBP lintas instansi, penyusunan tata biaya layanan yang tidak termasuk PNBP seperti biaya transportasi dan akomodasi, serta pengaturan mekanisme pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh wajib bayar.
Melalui pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap tata kelola PNBP menjadi lebih efisien dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pelaksanaan APBN.
"Pemerintah berharap terbitnya PP 44/2025 menjadi momentum penting dalam reformasi pengelolaan PNBP di Indonesia," tulis DJA. (dik)
