PP 44/2025

Ingin Ajukan Keringanan PNBP? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 November 2025 | 14.00 WIB
Ingin Ajukan Keringanan PNBP? Begini Ketentuannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 yang salah satunya mempertegas ketentuan pengajuan keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal terjadi kondisi tertentu.

"Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal terdapat kondisi keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; kesulitan likuiditas; dan/atau kebijakan pemerintah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 44/2025, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar terdiri atas bencana atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP. Kemudian, kesulitan likuiditas berarti kondisi keuangan wajib bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.

Kesulitan likuiditas mesti dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan wajib bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 tahun sebelumnya.

Adapun kebijakan pemerintah yang dapat menjadi alasan meminta keringanan PNBP terutang terdiri atas kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi wajib bayar; kebijakan yang mewajibkan wajib bayar untuk mendukung program nasional yang mengakibatkan wajib bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada wajib bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.

Dalam hal wajib bayar menyampaikan surat permohonan keringanan, instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP akan menghentikan penyampaian surat tagihan PNBP setelah surat permohonan keringanan diterima.

Berdasarkan surat permohonan keringanan, sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang juga dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima instansi pengelola PNBP dan/atau mitra instansi pengelola PNBP sampai jawaban surat permohonan keringanan diterbitkan.

Permohonan keringanan PNBP terutang diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan.

PNBP terutang tersebut berupa pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda. Permohonan keringanan PNBP terutang dapat diajukan untuk lebih dari 1 bentuk keringanan dalam 1 surat pengajuan.

Khusus permohonan keringanan PNBP terutang berupa PNBP terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; PNBP terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau PNBP terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan UU Cipta Kerja, hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/atau pengangsuran.

"Terhadap PNBP terutang berupa PNBP terutang yang diajukan keberatan; atau PNBP terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP, tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP," bunyi Pasal 81 ayat (5) PP 44/2025.

Permohonan keringanan PNBP terutang diajukan secara tertulis kepada pimpinan instansi pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP, atau pimpinan mitra instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.

Setelah dilakukan pengujian kelengkapan dan penelitian, instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan. Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar.

Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran diberikan kepada wajib bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. Wajib bayar pun wajib melunasi PNBP terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan.

Setelahnya, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan. Surat persetujuan ini dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.

Dalam hal permohonan keringanan PNBP ditolak, wajib bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.

Perlu diketahui, PP 44/2025 merupakan peraturan yang bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus. Ketiga peraturan tersebut meliputi PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.