KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jasa Raharja Ikut Beri Hadiah untuk WP Patuh PKB, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 November 2025 | 09.00 WIB
Jasa Raharja Ikut Beri Hadiah untuk WP Patuh PKB, Begini Skemanya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja turut memberikan hadiah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan perusahaannya telah bekerja sama dengan para merchant untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Menurutnya, program hadiah tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kepatuhan PKB.

"Kepatuhan pajak akan tumbuh ketika masyarakat merasa dihargai atas kontribusinya," katanya, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Dewi mengatakan Jasa Raharja menggagas kerja sama strategis untuk memberikan hadiah kepada wajib pajak patuh PKB sejak 2023. Melalui program ini, masyarakat yang telah melakukan pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berhak mendapatkan voucer diskon dari berbagai merchant.

Voucer akan diberikan oleh merchant yang telah menjadi mitra aktif Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat di masing-masing wilayah.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.358 merchant di berbagai daerah telah bergabung dalam program ini. Program tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh 8.754 wajib pajak.

Jenis usaha yang terlibat dalam program hadiah ini sangat beragam mulai dari makanan dan minuman, fesyen, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga. Adapun besaran potongan harga yang ditawarkan mulai dari 10%.

"Melalui kerja sama Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat dengan para merchant lokal, kami ingin menciptakan pengalaman positif bagi wajib pajak, bahwa membayar pajak tepat waktu juga memberi manfaat langsung bagi mereka," ujar Dewi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.