Perpres 94/2025

Optimalkan Penerimaan, Simbara Kini Cakup 5 Komoditas Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 05 November 2025 | 14.30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Simbara Kini Cakup 5 Komoditas Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menggunakan sistem informasi mineral dan batu bara antar-kementerian/lembaga (Simbara) untuk mengoptimalkan penerimaan dari batu bara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga mulai tahun ini.

Kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menggunakan Simbara telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.

"Melalui Simbara, pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar-K/L untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba," ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Implementasi Simbara akan diperluas ke komoditas-komoditas selain batu bara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga secara bertahap mulai 2026.

Simbara dilengkapi dengan automatic blocking system (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan, atau ketenagakerjaan. Tak hanya itu, Simbara juga sudah mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD.

"Ke depan, rapat teknis akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan 4 kementerian teknis utama yang terkait dengan komoditasnya terlebih dahulu, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memfinalisasi rancangan integrasi sistem dan tata kelola Simbara untuk tambahan komoditas bauksit dan tembaga sesuai mandat Perpres 94/2025," kata Elen.

Dengan pendekatan berbasis data dan kebijakan yang terintegrasi, Simbara ditargetkan bisa menjadi model pengelolaan komoditas strategis berbasis digital serta diharap bisa direplikasi untuk mengoptimalkan penerimaan dari komoditas lainnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.