
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meneken peraturan baru yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-19/PJ/2025.
Beleid itu memerinci ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, penonaktifan akses pembuatan faktur itu menjadi wewenang dirjen pajak.
“Direktur jenderal pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-19/PJ/2025, dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Melalui PER-19/PJ/2025, dirjen pajak menetapkan 6 kriteria tertentu yang membuat PKP dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Pertama, tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.
Kedua, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.
Keempat, tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender. Kelima, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
Keenam, memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku, paling sedikit senilai:
Kriteria tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya. Dengan demikian, PKP bisa dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila memenuhi salah satu atau sejumlah kriteria tersebut.
PER-19/PJ/2025 juga mengatur pemberian kesempatan klarifikasi bagi PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan. Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Klasifikasi tersebut dapat dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran PER-19/PJ/2025. Adapun PER-19/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 2025. (dik)

